Ditengah pandemi korona, ribuan botol miras dimusnahkan oleh Pemerintah Kabupaten Cianjur melalui Satpol PP. Pemusnahan juga dilakukan pada obat-obatan terlarang. Pemusnahan ini bertujuan agar situasi kamtibmas kondusif. Terlebih menjelang bulan suci ramadan 1441 hijriah. Terdapat sedikitnya 1.200 botol miras berbagai jenis. Pemusnahan dilakukan dengan cara digilas menggunakan satu unit alat berat.
Ribuan miras ini merupakan barang bukti hasil operasi rutin dari Satuan Polisi Pamong Praja Kab. Cianjur. Plt Bupati Cianjur, Herman Suhermanm menilai miras berdampak lebih parah dari covid-19. Pada 2020, sekitar 80 orang warga cianjur meninggal dunia akibat mengonsumsi minuman keras jenis oplosan. Sedangkan, covid-19 di Kabupaten Cianjur masih cukup aman. Bahkan Kabupaten Cianjur juga masih termasuk wilayah zona hijau.
Reporter: Muchlis Bachtiar
Pemkab Cianjur Menilai Miras Lebih Berbahaya dari Covid-19