Awasi Dana Penanganan Covid-19, Dana Bencana Wabah Corona Rawan Dikorupsi

2020-04-17 14,199

JAKARTA, KOMAS.TV - Untuk menangani dampak penyebaran virus corona di Indonesia, pemerintah telah meng-alokasikan anggaran hingga Rp 405,1 triliun.

Anggaran tersebut disampaikan dalam konferensi pers Menteri Keuangan, Sri Mulyani bersama anggota komite stabilitas sistem keuangan lainnya, Rabu, 1 April 2020.

Anggaran ini tidak seluruhnya dikucurkan secara tunai.

Bantuan yang diberikan secara tunai adalah dana kesehatan dan jaring pengaman sosial.

Dalam akun youtube resmi kementerian keuangan, Sri Mulyani juga menjelaskan, langkah ini diputuskan dalam rapat kabinet.

Sementara itu, Presiden Jokowi menyebut, ada seratusan daerah yang belum menganggarkan dana jaring pengaman sosial.

Serta 140 daerah yang belum meng-anggarkan dana untuk penanganan dampak ekonomi, dari bencana nasional Covid-19.

Jokowi juga meminta agar menteri dalam negeri dan menteri keuangan segera membantu daerah-daerah, untuk menyusun ulang anggaran.

Agar dapat digunakan untuk penanganan Covid-19.

Komite stabilitas sistem keuangan, dan pemerintah pusat, menyatakan akan mengawasi pengucuran anggaran yang termasuk super besar ini.

Meski demikian, komisi pemberantasan korupsi juga harus mengawal penyaluran dana bencana ini.

Kepada kompas.com, transparency international Indonesia menyebut, ada potensi korupsi dalam dana bansos penanganan Covid-19.

Karenanya, prinsip kehati-hatian diperlukan dalam mengelola dana tersebut, sehingga dapat menghalau penumpang gelap yang mencari keuntungan pribadi.

Pasalnya ada hak imunitas dari gugatan perdata dan tuntutan pidana, bagi pihak-pihak yang melaksanaan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang, Perppu Nomor Satu Tahun 2020, yang mengatur terkait dana ini.

Benarkah para eksekutif yang menyalurkan dana, akan kebal terhadap hukum?

Semoga saja, dana bencana tepat sasaran, dan tidak diselewengkan, apalagi digunakan untuk hal-hal berbau politis.


Free Traffic Exchange