KUBU RAYA, KOMPAS.TV - Baru keluar penjara saat program asimilasi wabah corona dari Kemkumham, sejumlah narapidana kembali ditangkap. Mereka ditangkap saat kembali melakukan tindak pidana.
Polisi dari Polsek Sungai Raya menangkap seorang narapidana yang mendapat asimilasi keluar dari Lapas Singkawang.
Asimilasi diberikan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia demi mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19 di penjara.
Sang narapidana diduga mencuri bersama rekannya di sejumlah tempat di Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat.
Polisi menyita beberapa jenis ponsel yang diduga sebagai barang curian.
Sementara itu di Solo, aparat Polresta Solo, Jawa Tengah, juga menangkap seorang narapidana yang baru keluar Lapas Kendal karena program asimilasi.
Penangkapan dilakukan saat ia berusaha membobol sebuah pabrik.
Saat dipergoki polisi, sang napi bersama satu rekannya belum sempat mengambil apapun dari lokasi.
Keduanya dijerat pidana percobaan pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.