KOMPAS.TV - Seperti apa penanganan penangkapan 47 TKI ilegal dari Malaysia di Batam?
Tim Patroli Bakamla Republik Indonesia mengamankan sebanyak 47 warga negara Indonesia atau WNI yang menjadi pekerja migran ilegal di Malaysia.
Mereka ditangkap saat masuk ke Indonesia lewat Perairan Nongsa, Batam.
47 WNI yang merupakan Tenaga Kerja Indonesia atau TKI ilegal di Malaysia ini masuk dengan cara ilegal dari Perairan Nongsa, Teluk Mata Ikan, Batam.
Seluruh WNI kini tengah dikumpulkan untuk didata dan diperiksa kesehatannya.
Seluruh TKI ilegal ini juga akan menjalani rapid test untuk mengantisipasi virus corona.
Seluruhnya, harus melalui proses penyemprotan dan pengecekan oleh petugas berpakaian lengkap alat pelindung diri.
Menurut Bakamla RI, 47 TKI ilegal ini mencoba masuk melalui pelabuhan ilegal atau pelabuhan tikus di Perairan Nongsa, Batam, Kepulauan Riau.
Para pekerja migran ilegal ini berasal dari daerah Lombok, Aceh, Cilacap, dan tidak satu pun yang memiliki dokumen seperti paspor dan identitas KTP.