KOMPAS.TV - Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) diperkirakan akan mengakibatkan dampak ekonomi yang signifikan di Indonesia.
Menteri Keuangan Sri Mulyani memperkirakan pertumbuhan ekonomi pada kuartal ke-II dan ke-III pada tahun ini akan mengalami tekanan berat mendekati titik 0% atau bahkan -2%, namun diharapkan bisa kembali pulih pada kuartal ke-IV.
Tekanan terhadap ekonomi nasional selama pandemi Covid-19 berimbas pada tenaga kerja yang perusahaanya terdampak maupun tenaga kerja informal yang kehilangan atau berkurang penghasilannya.
Hingga 13 April 2020, dari data Kementerian Ketenagakerjaan, terinci pekerja sektor formal yang terdampak pandemi corona yakni sebanyak 212.000 orang di-PHK dan 1,2 juta orang dirumahkan.
Sementara dari sektor informal, ada 282.000 pekerja tidak memiliki penghasilan.
Sementara, dari data Badan Penyelenggara Jamsostek, terdapat 454.000 orang di sektor formal yang dirumahkan dan di-PHK.
Sedangkan dari sektor informal ada 537.000 pekerja yang dirumahkan maupun terkena PHK akibat usahanya terimbas dampak ekonomi covid-19.
Ketua Kamar Dagang dan Industri (KADIN) DKI Jakarta Diana Dewi menyebutkan saat pertama kali pekerja dianjurkan untuk WFH, Pihak KADIN sudah mengingatkan Pemprov DKI bahwasannya yang terdampak pertama adalah mikro baru setelahnya usaha kecil-menengah.
Oleh karena itu, KADIN meminta adanya keringanan pajak dan penangguhan PBB untuk perusahaan-perusahaan terkait.
KADIN juga meminta pihak swasta juga untuk bisa diprioritaskan dan diikutsertakan mengingat kondisi pandemi seperti saat tidak bisa bergantung terus-menerus pada BUMN.
Ekonom INDEF, Enny Sri Hartati menyebutkan saat ini kita dihadapkan dalam kondisi darurat.
Tidak perlu banyak program diluncurkan tapi pelaksanaannya setengah-setengah, tetapi yaang harus difokuskan saat ini adalah bagaimana cara konkret memitigasi dampak dan cara agar masyarkaatnya dapat bertahan.