JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi VIII mengusulkan kepada pemerintah agar merealokasi anggaran dana haji, untuk penanganan virus corona atau Covid-19.
Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto memastikan, dana haji yang akan direalokasi adalah dana yang bersumber dari APBN 2020.
\"Jadi yang kami geser atau realokasi anggaran adalah dana yang bersumber dari APBN, yang sudah dianggarkan Rp 325 miliar. Bukan dana calon jemaah haji,\" kata Yandri Susanto, saat rapat virtual Komisi VIII DPR RI dengan Kementerian Agama, Jakarta, Rabu (15/4/2020).
Yandri pun membantah kabar jika yang akan direalokasikan adalah dana setoran haji dari masyarakat.
\"Jika ibadah haji batal, ada berita bahwa dana bapak-ibu (calon jemaah haji) dipakai untuk menanggulangi Covid-19, itu tidak benar,\" ujar Yandri.
Namun Yandri juga memastikan, realokasi APBN tersebut bisa dilakukan jika pemerintah nantinya memilih opsi untuk membatalkan perjalanan haji tahun ini karena pandemi corona.