Menteri Keuangan Sri Mulyani mengumumkan THR untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) akan tetap diberikan. Namun THR hanya diberikan kepada ASN golongan I, II dan III sementara untuk eselon tingkat satu dan dua serta pejabat negara tidak mendapat THR tahun 2020 ini.
Pejabat Negara Eselon I dan II Tak Dapat THR Tahun Ini