JAKARTA, KOMPAS.TV - Presiden Joko Widodo sudah memutuskan golongan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) tahun ini.
Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam video conference pada Selasa (14/4/2020).
Menurut Sri Mulyani, ASN dan TNI Polri dengan pangkat eselon III ke bawah akan tetap mendapatkan THR. Besaran THR dihitung dari gaji pokok dan tunjangan tetap. Sementara tunjangan kinerja tidak akan dimasukkan ke dalam THR.
\"Jadi, seluruh pelaksana dan seluruh eselon III ke bawah mendapatkan THR dari gaji pokok dan tunjangan melekat. Tidak dari Tukin-nya (Tunjangan Kinerja),\" kata Sri Mulyani.
Selain itu, pensiunan juga tetap mendapat THR.
\"Pensiun juga tetap mendapatkan THR sesuai yang dilakukan pada tahun lalu.
Sementara itu, untuk eselon I dan II tak akan mendapatkan tunjangan hari raya (THR) pada tahun 2020.
Sri Mulyani menuturkan alasan tak ada THR bagi pejabat eselon I dan II itu karena pemerintah mengalokasikan anggaran untuk penanganan wabah virus corona atau Covid-19.
\"Sekarang ini dalam proses melakukan revisi perpres sesuai dengan instruksi Bapak Presiden bahwa THR untuk seluruh pejabat negara dan esleon I serta eselon II tidak dibayarkan,\" kata Sri Mulyani seusai rapat dengan Jokowi pada Selasa (14/4/2020).
Tak hanya ASN Eselon I dan II, Sri Mulyani juga memastikan bahwa pejabat negara tak akan mendapatkan THR.
\"Presiden, wapres, para menteri, anggota DPR, MPR, DPD, kepala daerah pejabat negara, tidak mendapatkan THR,\" kata dia.Namun demikian, ia memastikan THR akan tetap diberikan kepada ASN, anggota TNI dan Polri, serta eselon III ke bawah.