Presiden Joko Widodo memangkas sejumlah anggaran kementerian dan lembaga. Pemangkasan anggaran ini disahkan dalam Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2020 tentang Perubahan Postur dan Rincian APBN 2020. Jokowi meminta seluruh kementerian dan lembaga (K/L) dan pemerintah daerah (pemda) untuk menyisir ulang kembali APBN dan APBD, sehingga diharapkan masih ada anggaran untuk tambahan bantuan sosial (bansos). Hal ini disampaikan dalam sidang kabinet paripurna yang membahas mengenai refocusing dan realokasi anggaran dan juga mengenai kerangka ekonomi makro dan pokok kebijakan fiskal 2021. Youtube/Sekretariat Presiden.
Jokowi Perintahkan Pangkas Belanja Tidak Prioritas