Selama masa penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Terminal Tanjung Priok membatasi jam operasional angkutan umum. Keberangkatan angkutan umum hanya diperbolehkan dari pukul 06.00-18.00. Kepala Terminal Tanjung Priok, Mulya, mengatakan pembatasan ini berlaku untuk bus antarkota antar provinsi (AKAP), bus TransJakarta dan bus dalam perkotaan. Hal ini merujuk pada Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Tak hanya jam operasional, ia juga telah membatasi penumpang yang naik. Meski demikian, pihaknya tidak melakukan penindakan jika ada yang melanggar aturan baik mengangkut penumpang di luar jam operasional atau kelebihan penumpang. Namun, pengelola terminal telah bekerjasama dengan jajaran dari kepolisian untuk mengawasi bus yang telah keluar dari Terminal Tanjung Priok. Kontributor/Yurike Budiman.
Terminal Tanjung Priok Batasi Jam Operasional Keberangkatan Bus