Apa Bedanya PSBB dan Social Distancing? | Gelap Terang Penanganan Corona BERKAS KOMPAS (Bag1)

2020-04-11 4,632

Ratusan orang meninggal dunia akibat virus Corona di DKI Jakarta. Jenazah korban positif Corona dikuburkan pada dua tempat pemakaman khusus, yakni TPU Tegal Alur dan TPU Pondok Rangon.

Selain korban Corona, pasien dalam pemantauan (PDP) dengan gejala Corona juga dimakamkan pada dua TPU ini. Salah satunya adalah jenazah Hadi Wibowo. Istri Hadi Wibowo mengungkapkan suaminya meninggal setelah sehari dirawat di rumah sakit dengan gejala COVID-19.

Hingga dimakamkan, hasil tes swab almarhum Hadi Wibowo belum juga keluar. Meski demikian, jenazah Hadi Wibowo tetap dimakamkan dengan protokol pemakaman korban COVID-19, yakni dimasukkan dalam liang lahat, berbalut kafan dan terbungkus plastik dalam peti.

Proses pemakaman pun tak dapat dihadiri banyak orang dan keluarga hanya boleh melihat dari jauh.

Sejak tanggal 30 Maret 2020 lalu, negara menetapkan status Darurat Kesehatan Masyarakat dan mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 21/2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Berdasarkan UU Karantina Kesehatan, PSBB bertujuan mencegah penyakit yang menyebabkan darurat kesehatan masyarakat. PSBB meliputi peliburan sekolah dan tempat kerja, serta pembatasan kegiatan agama dan kegiatan tempat atau fasilitas umum.

Sejumlah hal tersebut telah dilakukan selama masa jaga jarak sosial atau social distancing telah diterapkan selama tiga pekan terakhir. Lantas apa perbedaannya kini setelah PP tentang PSBB dikeluarkan?

PSBB berbeda dengan karantina wilayah. Lalu, bagaimana respon sejumlah daerah yang telah menerapkan karantina wilayah sebelum produk hukum ini dikeluarkan? Simak jawabannya dalam Berkas Kompas eps Gelap Terang Penanganan Corona bagian pertama berikut ini.



#BerkasKompas #PSBBJakarta #CoronaIndonesia