JAKARTA, KOMPAS.TV - Seiring penerapan kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) mulai Jumat 10 April, penumpang kendaraan pun dibatasi.
Baik angkutan umum maupun kendaraan pribadi.
Seperti MRT dengan 60 penumpang, LRT 30 penumpang, Transjakarta 30 penumpang, taksi 2 penumpang dengan 1 pengemudi.
Sementara ojek online hanya boleh mengangkut barang atau makanan, bukan penumpang.
Di beberapa lokasi terlihat ojek online sudah meng-indahkan aturan.
Namun masih ada sebagian yang masih berkumpul.
Dalam program Sapa Indonesia Malam (10/04), Gabungan Aksi Roda Dua (GARDA) mengaku mendukung PSBB, namun kecewa dengan aturan.
Terlebih, pihak operator yang telah menghilangkan layanan mengangkut orang.
Polda Metro Jaya juga mengawasi keluar masuknya kendaraan di tiap pintu masuk ibu kota dalam pelaksanaan PSBB.
Sanksi terkait peraturan ini, Polda Metro Jaya masih memberi waktu bagi masyarakat dan masih menggelar sosialisasi dalam beberapa hari.
Sanksi masih belum dipatok, dan masyarakat masih diberi keringanan dalam pelaksanaan PSBB.
Namun bukan berarti masyarakat lengah dengan aturan PSBB, karena aturan ini demi meningkatkan disiplin dan mencegah meluasnya penyebaran virus corona.