BANDUNG, KOMPAS.TV - Polisi kembali menangkap seorang pelaku penipuan penjualan masker lewat media sosial, dalam kasus ini korban mengalami kerugian hingga 14 juta rupiah.
\"Harga yang ditawarkan tersangka adalah 280.000 rupiah untuk satu box isi 50, memesan sebanyak 56 kotak dengan harga 14.650.000 rupiah. Dan uang itu diminta untuk ditransfer langsung ke rekening tersangka,\" jelas Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Budhi Herdi Susianto.
Pelaku penipuan adalah seorang pemuda 22 tahun berinisial A-R.
Ia ditangkap di rumah indekosnya di Bandung, Jawa Barat.
Pelaku beraksi lewat media sosial Instagram.
Dalam rilisnya, polisi menyebut pelaku kerap berkilah saat korban menanyakan keberadaan masker yang dipesannya.
Belakangan pelaku malah tak bisa dihubungi.
Pelaku terancam hukuman 8 tahun penjara.