Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta juga berlaku pada sektor transportasi. Bagi pengendara sepeda motor diimbau untuk tidak membawa penumpang orang. Sedangkan bagi pengguna mobil tidak boleh ditempati lebih dari empat orang tergantung jenis dan tipe kendaraan yang digunakan.
Pengguna Sepeda Motor Diimbau Tak Bawa Penumpang saat PSBB