Dalam Peraturan Menteri Kesehatan terkait Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), disebutkan bahwa pengemudi ojek online hanya bisa mengangkut barang. Namun, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berharap agar ojek online tetap beroperasi secara penuh, baik membawa barang maupun penumpang. Hal ini akan diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub).
Anies Ingin Ojol Beroperasi Penuh saat PSBB