PSBB Akan Diterapkan Besok, Berikut Pernyataan Pihak Kepolisian Terkait Sanksi Bagi Pelanggar

2020-04-09 2,683

KOMPAS.TV - Jelang pemberlakuan 10 April esok, sosialisasi kebijakan pembatasan sosial berskala besar di ibukota mulai dijalankan.

Di Cempaka Putih, Jakarta Pusat, petugas Sat Pol PP mendatangi warung-warung yang terdapat kerumunan warga untuk mengimbau menjaga jarak dan menggunakan masker.

Sosialisasi penerapan PSBB juga dilakukan pengurus TPU Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur.

Sosialisasi digelar karena PSBB akan membatasi jumlah peziarah, hingga diperbolehkan hanya oleh beberapa orang saja.

Dalam rangka memutus penyebaran Covid-19, Polda Metro Jaya akan menindak pelanggar kebijakan pembatasan sosial berskala besar.

Penegakan hukum akan diambil sebagai langkah terakhir jika imbauan tiga kali tetap dilanggar.

Kebijakan PSBB untuk memutus rantai penyebaran virus korona, juga mendapat dukungan DPRD DKI Jakarta.

Sejumlah wilayah di sekitar DKI Jakarta, tengah mengkaji dan mengajukan permohonan status PSBB ke Kementerian Kesehatan melalui pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Yusri Yunus menyebutkan Polda Metro Jaya akan menindak pelanggar kebijakan pembatasan sosial berskala besar di DKI Jakarta yang akan mulai berlaku 10 April esok.

Penegakan hukum akan diambil sebagai langkah terakhir, jika imbauan masih tidak diindahkan.

Berikut informasi selengkapnya terkait sanksi bagi pelanggar...





Free Traffic Exchange