Penumpang Kereta Api Wajib Pakai Masker

2020-04-09 1,746

JEMBER, KOMPAS.TV - Pihak Kereta Api Daerah Operasi 9 Jember Jawa Timur mewajibkan penumpang kereta api menggunakan masker mulai 12 april 2020.

Jika ditemukan penumpang tidak menggunakan masker, maka tidak diperbolehkan naik kereta api dan biaya tiket dikembalikan 100%.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Manajer Humas PT Kereta Api Daops 9 Jember Jawa Timur, Mahendro Bawono pada Rabu siang (08/04).

Kebijakan ini diambil untuk mendukung pemerintah dalam mempercepat penanganan pandemi covid-19. Pihak PT KAI akan menyiagakan petugas di setiap stasiun untuk mendukung terlaksananya kebijakan tersebut.

Instruksi keharusan menggunakan masker mendapat dukungan dari para penumpang, karena dapat mencegah penularan virus corona.

Sementara itu, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19 terus melakukan pemeriksaan kesehatan kepada penumpang kereta api, yang baru turun dari Stasiun Jember.

#KeretaApi #WajibPakaiMasker #Jember



Free Traffic Exchange