Ada dua pihak yang berwenang mengajukan permohonan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk mengurangi risiko penyebaran virus corona di daerah. Yaitu kepala daerah -gubernur dan bupati/walikota- atau Kepala Satgas Percepatan Penanggulangan Covid-19 yang ditujukan kepada Menteri Kesehatan RI.
Namun belum tentu semua permintaan tersebut seketika diluluskan. Menteri Kesehatan RI akan mempertimbangkannya kembali berdasar perkembangan penanganan wabah covid-19 di daerah bersangkutan.
Begini Prosedur Minta Penerapan PSBB di Daerah