JAKARTA, KOMPAS.TV - Polsek Cilincing melakukan pengejaran terhadap pelaku pembakaran transgender di Cilincing Jakarta Utara. Dari enam pelaku, tiga tersangka berhasil ditangkap. Tiga orang lainnya masih dalam pengejaran polisi. Para pelaku terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Petugas juga turut mengamankan barang bukti berupa plastik bekas bensin, korek api, dan kayu yang masih terdapat noda darah.
Sebelumnya, aksi main hakim sendiri berakhir dengan kematian terjadi di wilayah Cilincing, Jakarta Utara. Korban yang merupakan seorang waria, dianiaya dan dibakar oleh enam orang tersangka saat diintograsi dugaan pencurian HP teman mereka.
Peristiwa bermula saat saksi berinisial KM mengadukan kehilangan hand phone usai bertemu korban berinisial MR, kepada enam orang tersangka berinisial AP, AH, PD, AB, IQ dan RT.
Dua orang tersangka kemudian menjemput korban dari rumah kontrakannya dan dibawa ke sebuah tanah lapang yang berada di wilayah tanah merdeka pada sabtu dini hari lalu.
Sesampainya di lokasi, para tersangka kemudian menganiaya korban yang tidak mau mengakui sebagai pelaku pencurian handphone. Tidak tahan dipukuli, korban yang merupakan seorang waria ini kemudian mengakui jika dirinya yang mencuri namun hp sudah di jual.
Para tersangka yang geram kemudian menyiramkan bensin yang dibeli tersangka AP dengan maksud menakut-nakuti korban. Namun tersangka PD yang memainkan korek api, tidak sengaja menyulut tubuh korban yang sudah disiram bensin, hingga korban mengalami luka bakar yang cukup parah.
Setelah api berhasil dipadamkan oleh para pelaku, korban kemudian pulang ke kontrakannya. Tetangga korban yang tidak tega melihat kondisi MR kemudian membawanya ke RSUD Koja.
Namun akibat luka bakar yang mencapai enam puluh persen korban kemudian meninggal dunia sehari kemudian.