Kebijakan PSBB Dinilai Merugikan, Ini Kata Driver Ojek Online...

2020-04-08 2,119

KOMPAS.TV - Dengan penerapan PSBB di wilayah DKI Jakarta, pengemudi ojek online akan dilarang membawa penumpang.

Pengemudi hanya diperbolehkan mengangkut barang dan makanan.

Aturan PSBB ini sebagai langkah pemerintah untuk mengantisipasi penyebaran virus corona.

Namun beberapa pengemudi merasa keberatan dengan pembatasan dan larangan ini.

Asosiasi Pengemudi Ojek Online, Garda Indonesia meminta pemerintah untuk memberikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) sebesar 100.00 rupiah per hari.

Permintaan ini dilakukan menyusul adanya aturan pembatasan sosial berskala besar di DKI Jakarta.

Asosiasi Ojek Online menginginkan pemerintah dapat mengucurkan kompensasi penghasilan selama PSBB dalam bentuk uang tunai sebesar 100 ribu rupiah per hari.

Mereka menilai dengan adanya PSBB sebanyak 70% dari pendapatan harian mereka berkurang.

Selain itu, Asosiasi ini juga meminta kepada pihak penyedia layanan selama PSBB untuk memangkas potongan penghasilan yang tadinya sebesar 20% menjadi 10% atau tidak sama sekali.

PSBB ini dinilai merugikan ojek online karena mereka tidak dapat menarik penumpang.

Sebagian menilai jika mengantar barang dan makanan saja tidak akan cukup menutupi penghasilan mereka sehari-hari karena driver ojek online tentu banyak sekali yang mengandalkan dengan menarik penumpang.

Salah satu driver ojek online, Ferdi menyebutkan jika ia masih tetap harus mencicil motor dan jika PSBB ini diterapkan, ia akan semakin kesulitan karena mendapatkan Rp 50.000 di tengah pandemi ini saja sudah sulit apalagi jika PSBB diterapkan.