Lika-liku PSBB DKI Jakarta, Anies Lega Direstui Menkes

2020-04-08 5,389

JAKARTA, KOMPASTV - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akhirnya mengumumkan PSBB atau Pembatasan Sosial Berskala Besar dapat diterapkan di Jakarta, pada Jumat 10 April 2020.

Beberapa poin yang diterapkan untuk DKI Jakarta, mulai dari terkait kegiatan sekolah yang ditiadakan hingga pembatasan jumlah orang dalam kerumunan di ruang publik.

Izin diberikan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto akhirnya secara resmi memberikan izin kepada Provinsi DKI Jakarta untuk memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar demi menekan penyebaran virus corona.

Adapun Izin itu diberikan pada Selasa (7/4).

Penetapan PSBB untuk wilayah DKI Jakarta tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/239/2020, yang ditandatangani oleh Terawan pada 7 April 2020.

Sebelumnya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mengirimkan surat usulan PSBB pada 1 April 2020.

Pada 2 April ketika menggelar rapat bersama Wakil Presiden Ma'ruf Amin, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, pihaknya sudah bersurat ke Menkes Terawan pada 1 April terkait pengusulan PSBB.

DKI juga diminta untuk melengkapi data dan dokumen pendukung.

Terutama dalam pasal 4 Peraturan Menteri Kesehatan tentang pedoman PSBB, yang diteken Terawan pada 3 April.

Data-data yang dimaksud wajib mencantumkan data peningkatan jumlah kasus menurut waktu, aspek pengamanan, hingga kesiapan daerah tentang aspek ketersediaan kebutuhan hidup dasar rakyat.

Tak hanya itu lika-liku juga terjadi ketika Anies mengusulkan karantina wilayah untuk DKI Jakarta.

Namun usulan tersebut ditolak Presiden Jokowi yang disampaikan Jubir Presiden Fadjroel Rachman kepada media.

Maksud dari penolakan itu, karena Presiden inginkan pemerintah daerah dan pusat sejalan dan sevisi untuk menetapkan status suatu wilayah.