Sektor yang Boleh Beroperasi Selama PSBB Jakarta

2020-04-07 4,933

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi mengumumkan DKI Jakarta akan melaksanakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai pada Jumat, 10 April 2020. Selama PSBB berlangsung, Anies mengizinkan beberapa sektor untuk beroperasi seperti biasa, yakni sektor kesehatan, pangan, energi, komunikasi, keuangan dan perbankan, logistik/distribusi barang, retail seperti warung/toko kelontong dan industri strategis. 
Sektor yang Boleh Beroperasi Selama PSBB Jakarta

Free Traffic Exchange