JAKARTA, KOMPAS.TV - Ada beberapa aturan yang harus dilengkapi oleh daerah yang mengajukan penetapan pembatasan sosial berskala besar atau PSBB.
Pengajuan PSBB yang diajukan oleh Gubernur, Bupati, Wali Kota dan Ketua Pelaksana Gugus Tugas covid-19, akan ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.
Daerah yang mengajukan PSBB harus masuk dalam kriteria seperti, jumlah kasus dan kematian meningkat dan penyebaran virus corona yang signifikan.
Pengajuan PSBB juga harus disertai dengan data, seperti peningkatan jumlah kasus menurut waktu hingga informasi kesiapan daerah tentang aspek ketersediaan kebutuhan dasar warga.
Dalam pelaksanaan PSBB, ada beberapa lokasi yang akan terdampak.
Ada beberapa kebijakan yang akan dilaksanakan.
Seperti peliburan sekolah, dengan mengganti belajar di rumah dengan media yang efektif.
Lalu peliburan tempat kerja dengan menerapkan sistem bekerja dari rumah.
PSBB juga akan membatasi kegiatan keagamaan.
Kegiatan keagamaan akan dilaksanakan di rumah dengan tetap menjaga jarak satu sama lain.