BANDUNG, KOMPAS.TV - Tempat Pemakaman Umum atau TPU Cikadut kota Bandung ditetapkan menjadi kawasan pemakanan khusus jenazah pasien yang meninggal akibat Covid 19 karena memiliki lokasi yang strategis dan lahan yang luas.
Pemerintah kota Bandung segera mengalokasikan tempat pemakaman umum Cikadut menjadi lahan pemakaman untuk jenazah pasien Covid 19 karena beberapa pemakaman di kota Bandung menolak adanya jenazah pasien Covid 19.
Total luas TPU Cikadut mencapai 68 hektare dan hingga saat ini sudah terdapat enam jenazah positif Covid 19 yang dimakamkan di TPU Cikadut.
Untuk prosedur pemakamaan, TPU Cikadut bekerja sama dengan TNI, Polri, Dinas Kesehatan, lurah dan juga camat.
Ahli waris akan datang dengan membawa surat keterangan dari dokter dan akan ditindak lanjuti untuk proses pemakamannya.
Pengurusan jenazah pasien covid 19 ini akan berbeda dari biasanya dengan mengikuti standar operasional prosedur dari WHO, jadi masyarakat sekitar tidak perlu khawatir.