MAKASSAR, KOMPAS.TV - Satuan polisi pamong praja kabupaten maros melakukan penertiban di tempat berkumpulnya warga. penertiban menyasar ke sejumlah warung makan yang menyiapkan meja dan kursi bagi pelanggan.
Pengunjung yang kedapatan berduaan atau berkumpul di tempat umum langsung dibubarkan. penertiban juga dilakukan ke sejumlah warung makan di sepanjang jalan trans sulawesi di kabupaten maros yang menyiapkan meja dan kursi bagi pelanggan.
Petugas mengimbau pedagang untuk menjual barang dagangan dengan cara dibungkus lalu di bawa pulang/ dan diperbolehkan menjual hingga pukul 22.00 wita. sementara pengunjung diminta membubarkan diri dan pulang kerumah masing-masing. bagi pengusaha yang suda mendapat imbauan dan kedapatan melanggar aturan akan mendapat sanksi penutupan tempat usaha.
#CORONA
#covid19
#satpolPPgowa