WFH Diperpanjang, Puluhan Ribu Pekerja Kena PHK

2020-04-06 2,094

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pekan ini, sebagian warga Ibu Kota Jakarta harus melanjutkan bekerja dari rumah hingga 19 April mendatang.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperpanjang imbauan bekerja dari rumah yang sebelumnya berakhir pada Jumat kemarin.

Imbauan tertuang dalam surat edaran dinas tenaga kerja, transmigrasi dan energi Provinsi DKI Jakarta.

Hal ini seiring dengan perpanjangan status tanggap darurat oleh Pemprov DKI.

Beberapa bidang pekerjaan yang tidak dapat menerapkan bekerja dari rumah tetap harus menjalankan protokol pencegahan penyebaran Covid-19, beberapa diantaranya bidang kesehatan, pangan, kebutuhan pokok, serta telekomunikasi.

Per 4 April 2020, sebanyak 30.137 pekerja dari 3.348 perusahaan mengalami pemutusan hubungan kerja atau PHK akibat terdampak Covid-19.

Data dari Disnakertrans dan energi DKI juga mencatat ada 132.279 pekerja dari 14.697 perusahaan dirumahkan tanpa mendapatkan upah.