JAKARTA, KOMPAS.TV - PT Moda Raya Terpadu atau MRT Jakarta, mendukung isi surat edaran dari Gubernur DKI Jakarta bahwa, mulai pada hari Senin 06 april 2020, seluruh penumpang MRT, wajib menggunakan masker di dalam stasiun dan kereta.
Melanjutkan kebijakan tersebut harus disosialisasikan di semua halte, stasiun, di dalam bus, dan kereta selama sepekan kedepan.
Kepala divisi Corporate Secretary PT MRT Jakarta, Muhammad Kamaludin, mengatakan, sosialisasi penggunaan masker ini akan mulai berlaku pada 06 April hingga 11 April 2020.
Dan nanti pada tanggal 12 April kebijakan ini efektif diberlakukan.
Pihak MRT sudah menginformasikan kewajiban menggunakan masker bagi semua penumpang melalui media sosial agar para pengguna MRT bisa mempersiapkan masker.