JAKARTA, KOMPASTV - PT Moda Raya Terpadu atau MRT Jakarta mendukung isi surat edaran dari Gubernur DKI Jakarta bahwa pada Senin (6/4/2020) penumpang MRT wajib menggunakan masker di dalam stasiun dan kereta.
Dalam video yang diterima oleh tim Kompas TV, Kepala Divisi Corporate Secretary PT MRT Jakarta Muhammad Kamaludin mengatakan sosialisasi penggunaan masker ini mulai berlaku pada 6 -11 april.
jadi mulai besok tanggal 6 april hingga 11 april kami akan sosialisasikan gerakan baru yang mewajibkan masker digunakan pengguna mrt Jakarta dan tgl 12 april akan dimulai periode penegakan tersebut secara tegas, Ujar Muhamad Kamaludin
Di surat edaran tersebut disebutkan sosialisasi ini akan mulai diberlakukan pada 12 April mendatang. Imbauan ini sebagai bentuk menghambat penyebaran covid-19 yang semakin meluas.
Jadi kami ingatkan kepada pengguna MRT Jakarta untuk senantiasa menggunakan masker, ketika di luar dan di dalam stasiun, dan juga di dalam kereta Tambahnya
Selain itu, imbauan menggunakan masker ini tidak hanya berlaku di stasiun saja juga berlaku di dalam halte Transjakarta ataupun tempat transportasi umum lainya.