KOMPAS.TV - Menkumham Yasonna Laoly menetapkan kebijakan pembebasan sekitar 30.000 narapidana. Namun, ada polemik karena usulan pembebasan napi korupsi.
Lalu apakah pimpinan KPK setuju dengan usulan pembebasan koruptor lansia di tengah pandemi corona?
Menkumham menetapkan kebijakan pembebasan sekitar 30 ribu narapidana tindak pidana umum demi mencegah virus corona di penjara.
Dasar hukum pelepasan ini adalah Peraturan Menkumham Nomor 10 Tahun 2020 tentang syarat pemberian asimilasi dan hak integrasi bagi narapidana dan anak.
Aturan itu hanya berlaku untuk pelaku tindak pidana umum, bukan untuk koruptor, teroris, dan narapidana narkoba dengan masa tahanan lebih dari 5 tahun, serta tindakan melanggar hukum yang masuk kategori extraordinary crime.
Namun, Menkumham mulai mempertimbangkan agar napi dengan tindak pidana khusus mendapatkan pembebasan.
Untuk menindaklanjuti usulan itu, Kemenkumham masih akan membahas kemungkinan revisi PP Nomor 99 Tahun 2012 atau mengkaji instrumen hukum lain melalui amnesti, grasi, atau keppres.
Nantinya, tak seluruh napi kasus pidana khusus termasuk koruptor yang bisa bebas, terdapat syarat-syarat tertentu untuk mendapatkan pembebasan.