Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk mudik. Larangan ini sebagai upaya pemerintah untuk melakukan pencegahan penyebaran virus corona. Bagaimana instruksi tegas dari KemenPAN-RB bagi ASN dan PNS dalam situasi mudik Lebaran tahun ini?
ASN Mudik Bisa Dikenai Sanksi?