Cegah Covid-19, KUA Batasi Akad Nikah

2020-04-04 35

Kementerian Agama untuk sementara waktu tidak melayani pelaksanaan akad nikah bagi calon pengantin yang mendaftarkan diri setelah 1 April 2020. Hal ini merespons pandemi covid-19 yang belakangan kian meluas. Untuk sementara layanan akad nikah hanya dilakukan di KUA dengan membatasi hanya 10 orang yang berada di ruangan.
Cegah Covid-19, KUA Batasi Akad Nikah