MUI Sebut Hukum Mudik di Tengah Pandemi Corona Haram, Ini Penjelasannya

2020-04-04 6,228

JAKARTA, KOMPASTV - Sebentar lagi, bulan Ramadhan akan tiba. Pada masa-masa tersebut, banyak masyarakat yang mudik ke kampung halaman untuk merayakan lebaran.

Di tengah kondisi pandemi corona ini, Majelis Ulama Indonesia mengimbau warga Indonesia untuk tidak mudik ke kampung halaman.

Pasalnya, hal ini dapat memperparah penyebaran virus Covid-19 ini.

Sekjen Majelis Ulama Indonesia, Anwar Abbas menyebut, hukum mudik ini dapat menjadi haram, apabila membahayakan orang lain.

Seperti saya katakan tadi kalau seandainya dari mudiknya kita itu akan menciderai diri kita maka hukumnya adalah haram . Ujar Anwar kepada Kompas TV.

Tak hanya itu, pemerintah juga selalu mengimbau agar warga melakukan social distancing dengan menjaga jarak antara satu sama lain.

Masyarakat juga diminta untuk bekerja, belajar dan beribadah di rumah.

Saat ini, jumlah kasus positif Covid-19 di Indonesia berjumlah 1986 orang. Sementara itu, sebanyak 181 orang dinyatakan meninggal dunia, dan 134 orang lainnya dinyatakan sembuh dari virus yang mematikan ini.

Free Traffic Exchange