JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Jumat (3/4/2020) malam mengamankan 18 warga.
Warga ini dinyatakan tidak menaati imbauan pemerintah dan maklumat Kapolri terkait physical distancing, atau jaga jarak fisik.
Dengan menggunakan pengeras suara, anggota polisi Ditreskrimum Polda Metro Jaya membubarkan kerumunan warga di sejumlah tempat di Jakarta.
Kawasan-kawasan itu antara lain, Tanah Abang dan Jalan Sabang, Jakarta Pusat, serta Mal of Indonesia, Jakarta Utara.
Meski sudah diperingatkan, namun masih ada sejumlah warga yang tak menghiraukan.
Akhirnya petugas mengambil langkah tegas dengan membawa 18 orang untuk diperiksa di Mapolda Metro Jaya.
Selain warga, sejumlah manajer kafe dan restoran yang tetap buka dan mengundang keramaian ikut diamankan. #Corona #Kerumunan #Polisi