JAKARTA, KOMPASTV Presiden Jokowi telah mengeluarkan sejumlah kebijakan terkait stimulus ekonomi di tengah wabah virus corona.
Pada 31 maret 2019, pemerintah menganggarkan Rp 405,1 triliun di APBN.
Adapun dana tersebut akan dialikasikan untuk beberapa hal, di antaranya:
Anggaran Rp 75 triliun untuk bidang kesehatan Rp 150 triliun ekonomi nasional Jaring pengaman sosial Rp 110 triliun Insentif perpajakan dan stimulus kredit usaha rakyat Rp 70,1 triliun.Selain itu untuk jaring pengaman sosial pemerintah telah memperluas lingkup penerima, Program keluarga harapan akan diterima oleh 10 juta keluarga.
ada kartu sembako bagi 20 juta penerima, dan kartu prakerja bagi 5,6 juta penerima.
Kemudian terkait keringanan pembayaran tarif listrik. Pemerintah gratiskan untuk listrik golongan 450 VA, dengan jumlah 2,4 juta pelanggan akan digratiskan selama 3 bulan ke depan yakni, April, Mei , Juni 2020.
Untuk listrik golongan 900 VA, jumlah 7 juta pelanggan akan didiskon 50 persen, artinya hanya membayar separuh saja, untuk April, Mei , Juni 2020.
Pemerintah juga siapkan cadangan anggaran Rp 25 triliun.
Dialokasikan untuk kebutuhan pokok dan logistik operasi pasar.
Presiden juga menyampaikan OJK buat peraturan,
keringanan angsuran kredit di bawah Rp 10 miliar, untuk pekerja informal seperti ojek online, supir taksi, pelaku UMKM, nelayan.