Tak Dilarang Mudik, Pemudik ODP Tetap Wajib Karantina 14 Hari

2020-04-03 391

JAKARTA, KOMPAS.TV - Dalam rapat terbatas antisipasi mudik lebaran tahun 2020, pemerintah memutuskan tidak melarang aktivitas mudik lebaran tahun ini.

Meski tak ada larangan, pemerintah tetap mengimbau masyarakat untuk tidak mudik.

Sementara bagi masyarakat yang mudik dan berstatus ODP terkait Covid-19, maka diharuskan menjalani karantina 14 hari di kampung halaman.

Di program Rosi, Kamis (02/04) malam, Menko Maritim dan Investasi yang juga pelaksana tugas Menteri Perhubungan Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan, butuhnya dukungan banyak pihak untuk memastikan pemudik yang berstatus ODP untuk mengikuti aturan karantina.

\"Semua tokoh-tokoh influencer, tim ulama, pendeta, semua lah ini rame-rame memberikan penjelasan. Mau berapa persen berhasil ya kita lihat, kan nggak bisa juga kita bikin lockdown atau nggak boleh mudik akan 100 persen berhasil? Nggak juga,\" ucap Luhut.

Sementara itu, Presiden Joko Widodo berencana mengganti jadwal mudik pada hari libur nasional setelah hari raya idul fitri.

Hal ini dimaksudkan untuk menenangkan masyarakat yang berpotensi tak bisa mudik di tengah wabah korona.

Nantinya saat hari libur pengganti mudik, pemerintah akan menyediakan fasilitas dan infrastruktur mudik seperti yang dilaksanakan saat mudik lebaran.

Sementara, mencegah penyebaran Covid-19 saat mudik lebaran, pemerintah meminta para pemudik tetap mengikuti imbauan physical distancing atau pembatasan jarak fisik dalam kendaraan yang digunakan saat mudik.

Free Traffic Exchange