Cegah Corona, Ratusan Narapidana di Banyuwangi Dibebaskan

2020-04-03 1

BANYUWANGI, KOMPAS.TV - Ratusan narapidana atau warga binaan Lembaga Pemasyarakatan Kelas II-A Banyuwangi, Jawa Timur, dibebaskan pada Rabu (01/04).

Pembebasan ini diberikan oleh Kementrian Hukum dan HAM Republik Indonesia dan berlaku secara serentak di seluruh Lapas di Indonesia. Pembebasan bersyarat diharapkan mampu mengurangi resiko penularan Covid-19 dan anggaran negara.

Kalapas Kelas II-A Banyuwangi, Ketut Akbar Heri Achar, menyatakan bahwa di Lapas Banyuwangi sendiri ada 200 napi, yang akan dibebaskan dan menjalani asimilasi di rumah masing-masing. Pembebasan berlaku hanya bagi warga binaan, yang telah menjalani masa hukuman 2/3 dari masa tahanan yang tercatat hingga Desember tahun 2020.

Sebelum dibebaskan bersyarat, ratusan warga binaan Lembaga Pemasyarakatan Kelas II-A Banyuwangi mendapatkan sosialisasi terkait bahaya virus corona atau Covid-19.

Narapidana yang mendapat pembebasan bersyarat selanjutnya harus menjalani isolasi diri selama 14 hari ke depan di rumah masing-masing dan tidak boleh berinteraksi dengan masyarakat luar.



#LawanCorona #NarapidanaDibebaskan #Banyuwangi

Free Traffic Exchange