JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Nasional Perlindungan Anak (KPAI) melaporkan Pudjiono Cahyo Widiyanto atau dikenal dengan Syekh Puji ke polisi atas dugaan pencabulan karena menikahi siri seorang anak.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Iskandar Fitriana Sutisna mengatakan, aduan itu diterima pada Desember 2019. Saat ini laporan itu sudah masuk proses penyelidikan.
\"Poses penyelidikan dilakukan dengan memeriksa kepada enam saksi untuk memberikan keterangan dan bukti terkait kasus tersebut,\" kata Iskandar yang dilansir dari Kompas.com, Kamis (2/4/2020).
Berdasarkan bukti visum dokter, tidak ada tanda kekerasan seksual yang dialami anak yang dinikahi Syekh Puji. Namun, tim penyidik masih melakukan proses penyelidikan untuk mendalami unsur-unsur pidana dari yang dilaporkan.
Adapun Ketua Komnas Perlindungan Anak (KPA) Jawa Tengah Endar Susilo mengatakan, pernikahan tersebut terjadi pada 2017 saat sang anak berusia tujuh tahun.
Namun, Syekh Puji membantah tuduhan tersebut. Syekh Puji mengaku kabar itu sengaja disebarkan oleh oknum yang berusaha memerasnya.
\"Tidak benar saya telah menikah dengan anak di bawah umur berusia 7 tahun,\" jelas Syekh Puji melalui surat penyataan yang diterima, Kamis (2/4/2020).
Ia pun menceritakan awal mula kabar tersebut dituduhkan kepadanya oleh oknum yang mengaku dekat dengan media dan Polda Jateng.
Ia mengaku diancam dengan menyebarkan berita tentang dirinya yang menikah lagi dengan anak berusia 7 tahun.
\"Permasalahan ini berawal dari adanya skenario permintaan uang kepada saya sejumlah Rp 35 miliar dengan ancaman akan membuat berita tentang saya menikah lagi dengan anak di bawah urnur berusia 7 tahun yang dipastikan akan viral karena info yang bersumber dari salah satu keluarga besar saya pasti akan dipercaya,\" katanya.
Selain oknum tersebut, Syekh Puji mengaku skenario permintaan uang itu juga dilakukan oleh beberapa anggota keluarga besarnya. Namun, permintaan itu ditolak oleh Syekh Puji.
#SyekhPuji #Cabul #PudjionoCahyo