Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri meniadakan denda telat bayar pajak kendaraan bermotor hingga 29 Mei 2020. Kebijakan itu untuk menekan penyebaran virus korona (covid-19).
orps Lalu Lintas (Korlantas) Polri meniadakan denda telat bayar pajak kendaraan bermotor hingga 29 Mei 2020. Kebijakan itu untuk menekan penyebaran virus korona (covid-19). Antara Foto/ MI
Bebas Denda Pajak Motor Berlaku hingga 29 Mei 2020