Cegah Corona, Sidang di Pengadilan Digelar Online

2020-04-02 4,159

JEMBER, KOMPAS.TV - Pengadilan Negeri Jember, Jawa Timur, mulai menggelar persidangan secara online dengan video telekonferensi. Penerapan sidang online mulai diberlakukan di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jember, Jawa Timur, sejak Senin (30/03).

Kepala Pengadilan Negeri Jember, Setyanto Hermawan menyatakan persidangan online sesuai dengan arahan ketua mahkamah agung atau KMA, yang tertuang dalam Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2020, serta surat dari Kementrian Hukum dan HAM tentang persidangan online.

Sidang online terkoneksi langsung dengan ruangan khusus di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Jember, sehingga para terdakwa tidak perlu dihadirkan dalam ruang sidang, namun tetap di ruangan khusus, yang telah disediakan oleh Lembaga Pemasyarakatan. Dengan demikian maka kita semua dapat menghindari kerumunan orang untuk mencegah penyebaran virus corona, ujar Setyanto Hermawan. Namun di ruang sidang sendiri akan tetap dihadiri oleh Hakim Ketua, Hakim Anggota, Jaksa Penuntut Umum, Kuasa Hukum Terdakwa dan juga Saksi.

Kepala Kejaksaan Negeri Jember, Prima Idwan Mariza, menegaskan bahwa persidangan online dilakukan untuk mencegah penyebaran virus corona yang semakin meluas, namun di sisi lain penyelesaian proses hukum tetap berjalan.

#SidangOnline #Pengadilan #LawanCorona

Free Traffic Exchange