JAKARTA, KOMPAS.TV - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan bahwa pemerintah menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dalam menangani penyebaran wabah virus corona Covid-19.
Keputusan ini didasarkan pada status kedaruratan kesehatan masyarakat akibat virus corona Covid-19 yang telah ditetapkan.
Lalu apa perbandingan pembatasan sosial berskala besar dan karantina wilayah?
Berikut penjelasannya berdasarkan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
- Penyelenggara
Pembatasan Sosial Berskala Besar: Disebutkan ditetapkan oleh menteri.
Karantina Wilayah: Pemerintah Pusat dengan melibatkan pemerintah daerah dan pihak terkait.
- Bentuk Aktivitas
Pembatasan Sosial Berskala Besar: Minimal meliputi: Peliburan sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan, pembatasan kegiatan di tempat umum atau fasilitas umum.
Karantina Wilayah: Anggota masyarakat yang dikarantina tidak boleh keluar masuk wilayah karantina.
- Lokasi
Pembatasan Sosial Berskala Besar: Disebutkan di suatu wilayah tertentu.
Karantina Wilayah: Dilaksanakan kepada seluruh masyarakat di suatu wilayah.
- Tanggung Jawab Pemerintah Pusat
Pembatasan Sosial Berskala Besar: Tidak diatur.
Karantina Wilayah: Selama karantin, kehidupan dasar orang dan makanan hewan ternak jadi tanggung jawab pemerintah pusat.
- Peran Aparat Keamanan
Pembatasan Sosial Berskala Besar: Tidak spesifik disebutkan.
Karantina Wilayah: Wilayah yang dikarantina dijaga oleh Polri.
#Corona #Karantina #PembatasanSosial