Jokowi Putuskan Pembatasan Sosial Berskala Besar, Apa Bedanya dengan Karantina Wilayah?

2020-04-01 11,938

JAKARTA, KOMPAS.TV - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan bahwa pemerintah menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dalam menangani penyebaran wabah virus corona Covid-19.

Keputusan ini didasarkan pada status kedaruratan kesehatan masyarakat akibat virus corona Covid-19 yang telah ditetapkan.

Lalu apa perbandingan pembatasan sosial berskala besar dan karantina wilayah?

Berikut penjelasannya berdasarkan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

- Penyelenggara

Pembatasan Sosial Berskala Besar: Disebutkan ditetapkan oleh menteri.

Karantina Wilayah: Pemerintah Pusat dengan melibatkan pemerintah daerah dan pihak terkait.

- Bentuk Aktivitas

Pembatasan Sosial Berskala Besar: Minimal meliputi: Peliburan sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan, pembatasan kegiatan di tempat umum atau fasilitas umum.

Karantina Wilayah: Anggota masyarakat yang dikarantina tidak boleh keluar masuk wilayah karantina.

- Lokasi

Pembatasan Sosial Berskala Besar: Disebutkan di suatu wilayah tertentu.

Karantina Wilayah: Dilaksanakan kepada seluruh masyarakat di suatu wilayah.

- Tanggung Jawab Pemerintah Pusat

Pembatasan Sosial Berskala Besar: Tidak diatur.

Karantina Wilayah: Selama karantin, kehidupan dasar orang dan makanan hewan ternak jadi tanggung jawab pemerintah pusat.

- Peran Aparat Keamanan

Pembatasan Sosial Berskala Besar: Tidak spesifik disebutkan.

Karantina Wilayah: Wilayah yang dikarantina dijaga oleh Polri.

#Corona #Karantina #PembatasanSosial

Free Traffic Exchange