JAKARTA, KOMPASTV - Pemerintah telah menerbitkan peraturan pemerintah tentang pembatasan sosial berskala besar serta keppres penetapan kedaruratan kesehatan masyarakat untuk mengatasi penyebaran wabah covid-19.
Presiden Joko Widodo menyatakan dengan penerbitan PP dan Keppres, kepala daerah diminta tidak membuat kebijakan yang tidak terkoordinasi selain itu, melalui PP dan keppres ini polisi dapat melakukan penegakan hukum secara terukur.
Pembatasan sosial berskala besar diatur dalam undang-undang kekarantinaan kesehatan. Selain pembatasan sosial berskala besar ada opsi lain yang disediakan yakni karantina rumah, karantina rumah sakit, karantina wilayah, dan karantina di pintu masuk seperti pelabuhan, bandara serta pos batas lintas negara.
Pembatasan sosial berskala besar merupakan bagian dari respons kedaruratan kesehatan masyarakat untuk mencegah meluasnya penyebaran penyakit kedaruratan kesehatan masyarakat yang sedang terjadi antar-orang di suatu wilayah tertentu.
Pembatasan sosial berskala besar yang dimaksud paling sedikit meliputi peliburan sekolah dan tempat kerja pembatasan kegiatan keagamaan dan atau pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum.
Kebijakan penanggulangan wabah virus corona lewat pembatasan sosial berskala besar telah diputuskan presiden. Namun, opsi karantina wilayah juga patut diperhatikan sesuai kebutuhan dan kedaruratan. Apa pun kebijakan yang diambil diharapkan dapat menahan masifnya laju penyebaran virus corona di tanah air.
Presiden Joko Widodo telah menetapkan pembatasan sosial berskala besar untuk mencegah penyebaran covid-19 di tanah air dibanding karantina wilayah yang sempat diberlakukan sejumlah kepala daerah di daerahnya masing-masing. Lalu, apakah kebijakan pemerintah ini dapat menahan masifnya laju penyebaran virus corona di Indonesia?