Istana Tolak Permintaan Anies Baswedan Soal Karantina Wilayah di Jakarta

2020-03-31 4,559

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pihak Istana Kepresidenan menyebut bahwa permintaan Gubernur DKI Anies Baswedan untuk memberlakukan karantina wilayah di Jakarta ditolak.

Alasannya adalah Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) memilih menerapkan kebijakan pembatasan sosial dengan skala yang besar.

\"Tidak diterima (karantina wilayah). Itu otomatis ditolak,\" kata juru bicara Presiden Jokowi, Fadjroel Rachman, kepada wartawan, Senin (30/3/2020).

Fadjroel pun menambahkan kalau pemerintah daerah masih dapat menerapkan isolasi terbatas di wilayahnya.

Adapun isolasi yang dimaksud dapat diberlakukan di tingkat RT/RW atau desa.

\"Walaupun ada kebijakan, sebenarnya bisa dikerjakan nanti oleh pemda dengan istilah isolasi terbatas. Ada tingkat RT, RW, desa/kelurahan dengan kebijakan gubernur, misalnya. Tapi, kalau tingkatan nasional atau provinsi itu harus di tangan Presiden. Tapi Presiden tidak mengambil karantina wilayah,\" ujarnya.

PP Karantina Wilayah yang sebelumnya disebut tengah disiapkan pemerintah pun juga tidak dibahas dalam rapat terbatas.

Pembahasan hanya terkait pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar dan aturan mengenai mudik.

Sebelumnya, Gubernur DKI Anies Baswedan mengirim surat kepada pemerintah pusat. Surat berisi permintaan memberlakukan karantina wilayah di Jakarta.

Adanya surat itu diungkapkan oleh Menko Polhukam Mahfud MD. Mahfud mengatakan surat itu tertulis tanggal 28 Maret dan diterima 29 Maret 2020.

#KarantinaWilayah #Lockdown #Jakarta