JAKARTA, KOMPASTV - Di rapat paripurna Senin kemarin (30/3) Dewan Perwakilan Rakyat mendukung langkah pemerintah untuk penanganan corona.
Termasuk mengubah alokasi anggaran di anggaran pendapatan dan belanja negara. Bahkan, bila Presiden Joko Widodo menganggap perlu menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang untuk merevisi APBN akibat dampak corona.
Tak cuma mendukung langkah eksekutif soal alokasi anggaran di Komisi VI DPR yang membidangi sejumlah kementerian juga akan ada tim pengawas untuk kerja penanganan covid-19.
Keputusan ini dibuat di dalam rapat internal secara virtual di Komisi VI DPR.
Hasil rapat memutuskan akan dibentuk tim pengawas terhadap beberapa kementerian mitra Komisi VI DPR RI yaitu kementerian BUMN, kementerian perindustrian, kementerian perdagangan, serta kementerian koperasi dan usaha kecil menengah.
Mengubah alokasi anggaran atau realokasi anggaran kini memang perlu dilakukan. Panjangnya penanganan wabah corona yang membutuhkan dana besar sudah terbayang.
Yang pasti, ekonom mengingatkan anggaran harus menyentuh langsung masyarakat untuk membantu menjaga daya beli.
Yang jelas, saat ini Menteri Keuangan Sri Mulyani merealokasi anggaran APBN tahun ini sebesar 62,3 Triliun Rupiah untuk mempercepat penanangan covid-19. Beleid berupa instruksi presiden pun sudah diteken dan berlaku untuk semua kementerian lembaga.