Pemerintah Memilih Menerapkan Kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar, Efektifkah?

2020-03-31 5,609

KOMPAS.TV - Untuk mengatasi penyebaran wabah Covizd-19, Presiden Joko Widodo memilih menerapkan kebijakan pembatasan sosial berskala besar, daripada opsi karantina wilayah seperti yang diminta oleh sejumlah kepala daerah.

Pemerintah kini tengah menggodok peraturan yang akan menjadi menjadi petunjuk pelaksanaan dan penerapan kebijakan pembatasan sosial berskala besar.

Selain pembatasan sosial berskala besar, masih ada opsi lain yang disediakan yakni karantina rumah, karantina rumah sakit, karantina wilayah, dan karantina di pintu masuk, seperti pelabuhan, bandara dan pos batas lintas negara.

Menurut Pasal 59 Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan Nomor 6 Tahun 2018, pembatasan sosial berskala besar merupakan bagian dari respons darurat kesehatan masyarakat yang bertujuan untuk mencegah meluasnya penyebaran penyakit.

Di tengah desakan sejumlah pihak untuk menggelar karantina wilayah, Presiden Joko Widodo telah memilih opsi kekarantinaan yang lain yakni pembatasan sosial berskala besar, untuk mencegah meluasnya persebaran covid-19.

Direktur Riset Core Indonesia, Piter Abdullah menyebutkan kebijakan pembatasan sosial ini didasarkan oleh pertimbangan ekonomi.

Padahal seharusnya pertimbangannya didasarkan pertimbangan kesehatan dan keselamatan masyarakat.

Pasalnya, semakin dini kita melakukan karantina wilayah maka semakin kecil dampak ekonominya.

Justru ketika semakin ditunda, maka akan semakin besar karena warga yang terinfeksi semakin banyak

Jurnalis Harian Kompas sekaligus Ketua Jurnalis Bencana dan Krisis, Ahmad Arif menilai jika kebijakan pembatasan sosial ini belum cukup bisa mengurangi migrasi orang-orang dari kota ke desa, dari propinsi ke propinsi lainnya.

Ketika Jabodetabek tidak melakukan karantina wilayah sedari awal, kini virus corona semakin masif menyebar ke seluruh Pulau Jawa dan bahkan hingga ke Sulawesi dan Sumatera.

Free Traffic Exchange