Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk mudik. Larangan ini sebagai upaya pemerintah untuk melakukan pencegahan penyebaran virus korona (covid-19). Kebijakan ini seabagaimana tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik Bagi Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19. Menpan-RB Tjahjo Kumolo menjelaskan, para ASN harus mengikuti arahan yang telah disampaikan oleh Presiden Joko Widodo maupun Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19. Hal yang sama bukan hanya berlaku bagi para ASN tetapi juga seluruh masyarakat untuk meredam penyebaran covid-19 di Indonesia. Youtube/Kementerian PANRB.
Cegah Penyebaran Korona, KemenPAN-RB Larang ASN Mudik