Jokowi Tetapkan Pembatasan Sosial Skala Besar Disertai Kebijakan Darurat Sipil

2020-03-30 4,738

KOMPAS.TV - Babak baru perlawanan terhadap virus corona dimulai.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan pembatasan sosial berskala besar.

Hal itu disampaikan Jokowi saat memimpin rapat terbatas dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, lewat video conference dari Istana Bogor, Senin (30/3/2020).

Jokowi juga meminta pembatasan sosial atau yang dikenal dengan sebutan physical distancing ini disertai kebijakan darurat sipil.

\"Saya minta kebijakan pembatasan sosial berskala besar, physical distancing, dilakukan lebih tegas, lebih disiplin dan lebih efektif lagi,\" kata Jokowi, Senin (30/3/2020).

\"Sehingga tadi sudah saya sampaikan, bahwa perlu didampingi adanya kebijakan darurat sipil,\" sambungnya.

Jokowi pun meminta jajarannya segera menyiapkan payung hukum untuk menjalankan pembatasan sosial skala besar ini sebagai pegangan bagi pemerintah daerah.

\"Dalam menjalankan kebijakan pembatasan sosial berskala besar saya minta agar segera disiapkan aturan pelaksanaan yang jelas sebagai panduan provinsi kabupaten dan kota sehingga mereka bisa bekerja,\" ucap Jokowi.

Dalam kesempatan tersebut, Jokowi juga kembali menegaskan bahwa kekarantinaan kesehatan, termasuk karantina wilayah, adalah kewenangan pemerintah pusat, bukan kewenangan pemerintah daerah.

\"Saya harap seluruh menteri memastikan pemerintah pusat dan daerah harus memiliki visi yang sama. Satu visi untuk kebijakan yang sama,\" kata dia.

Terkait penetapan pembatasan sosial berskala besar ini juga kembali ditegaskan Juru Bicara Presiden Jokowi, Fadjroel Rachman, dalam cuitannya di Twitter.

Menurut dia, pembatasan sosial berskala besar ini dilakukan dengan kekarantinaan kesehatan. Selanjutnya, jika keadaan memburuk bisa menuju darurat sipil.