JAKARTA, KOMPASTV - Guna mencegah penyebaran covid-19 atau virus corona di Indonesia, sejumlah fasilitas umum menempatkan bilik steril atau chamber bagi warga.
Namun nyatanya, penyemprotan cairan disinfektan di bilik steril atau chamber tak direkomendasikan lantaran disinyalir berbahaya karena dapat menyebabkan iritasi.
Ingin mencegah penyebaran virus corona, sejumlah fasilitas publik dipasang bilik steril atau chamber. namun nyatanya penyemprotan disinfektan pada bilik steril atau chamber tak direkomendasikan.
Hal ini dikatakan Ketua Tim Pakar Gugus Tugas covid-19 Wiku Adisasmito yang menjelaskan bahwa bahaya cairan disinfektan yang mengenai kulit, mulut dan mata bisa menimbulkan iritasi.
\"Disinfektan pada ruang/chamber atau penyemprotan langsung ke tubuh manusia tidak direkomendasikan karena berbahaya bagi kulit mulut dan mata menimbulkan iritasi,\" kata Wiku saat jumpa pers di Graha BNPB Jakarta, Senin (30/3/2020).
Sementara pemakaian cahaya UV light berlebihan dalam jangka panjang dapat menyebabkan kanker kulit.