KOMPAS.TV - Pemerintah, sedang mempertimbangkan membuat peraturan pemerintah atau PP, tentang karantina kewilayahan.
Ini menjawab opsi lockdown yang selama ini ramai diberitakan.
Pemerintah pusat, kerap kali menegaskan tak akan melakukan lockdown.
Lockdown bisa berarti, negara menutup perbatasannya, agar tidak ada orang yang masuk atau keluar dari negaranya.
Atau dapat juga diartikan sebagai situasi yang melarang warga, untuk masuk ke suatu tempat, karena kondisi darurat.
Akan tetapi, menurut Menko Polhukam, Mahfud MD, konsep karantina kewilayahan, tidak sama dengan lockdown.
Dalam Program Sapa Indonesia Malam, Minggu 29 Maret, Mahfud menjelaskan, istilah karantina wilayah ada di dalam UU nomor 6 tahun 2018.
Yakni, pembatasan pergerakan orang untuk kepentingan kesehatan, di tengah-tengah masyarakat.
Pemerintah Pusat, Senin, 30 maret, rencananya akan menerbitkan peraturan pengganti undang-undang, yang juga akan memberi kelonggaran finansial ke masyarakat, di tengah pandemi Corona.
Selain memutuskan PERPPU, pemerintah juga akan membuat rancangan APBN perubahan.
Sementara terkait karantina wilayah, pemerintah rencananya, akan membahas pada selasa 31 Maret 2020.
PP karantina wilayah akan dibuat, karena ada beberapa daerah yang telah membuat kebijakan pembatasan gerakan orang dan barang, yang sering disamakan dengan lockdown.
Kebijakan ini sempat disebut pemerintah daerah dengan ''local lockdown''.
Seperti pemerintah kota tegal, yang mengubah istilah \"local lockdown\" menjadi isolasi terbatas.
Warga yang keluar masuk ke Kota Tegal, akan terlebih dahulu diperiksa petugas gabungan.
Sejumlah akses jalan ditutup, lengkap dengan kamera pemantau di sejumlah lokasi.