51 Penyebar Hoax Corona Lewat Medsos Diproses Hukum oleh Aparat Kepolisian

2020-03-28 8,712

KOMPAS.TV - Polri terus menindak tegas penyebar bertia bohong atau hoax seputar penyebaran Corona, dalam 26 hari terakhir, 51 penyebar hoax melalui media sosial ditangkap dan diproses hukum oleh aparat kepolisian.

Dari hasil pemeriksaan sementara, para tersangka memiliki motif yang berbeda.

Ada yang karena iseng dan bercanda, sementara beberapa tersangka lain menyebarkan hoax karena ketidapuasan mereka terhadap pemerintah.

Polda Jawa Timur menempati urutan pertama dengan 10 kasus, Mabes Polri lima kasus, Polda Kalimantan Barat dan Polda Lampung masing-masing empat kasus, sementara polda-polda lain menangani antara satu hingga tiga kasus penyebaran hoax.

Para tersangka akan dijerat dengan pasal berlapis, baik dengan undang-undang informasi dan transaksi elektronik, maupun dengan hukum pidana, dengan ancaman hukuman antara enam hingga 10 tahun penjara.

Untuk menekan penyebaran virus Corona, kantor satuan pelayanan administrasi SIM di Daan Mogot, Jakarta Barat, membatasi jam pelayanan kepada masyarakat.

Pelayanan kini hanya dibuka hingga pukul 13.00 atau jam 1 siang.

Sementara gerai perpanjangan SIM Mobile baik di mal maupun di tempat umum juga ditiadakan.

Kebijakan juga dikeluarkan bagi pasien PDP dan ODP yang terkendala tidak dapat mengurus SIM ataupun STNK.

Tidak ada pemberlakukan denda selama warga membawa bukti surat rumah sakit sebagai bukti pasien ODP ataupun PDP.