JAKARTA, KOMPAS.TV - Petugas Kepolisian Polsek Tanjung Duren menangkap 2 orang perekam dan penyebar berita bohong tentang hoaks kasus corona.
Dua orang perekam dan penyebar video hoaks yang menggambarkan seorang petugas pengamanan gedung terserang Covid-19 ini hanya bisa tertunduk diam saat digiring penyidik Polsek Tanjung Duren.
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Audie Latuheru menyebutkan kedua tersangka ini mengaku hanya ingin memberikan informasi kepada keluarganya masing masing namun informasi yang diberikan salah.
Jika terbukti bersalah, keduanya bisa dikenai pidana penjara selama 6 tahun.
Polisi mengimbau kepada warga untuk tidak menyebarkan berita dari sosial media yang belum jelas asal usul dan kebenarannya.